City Radio - Bertujuan melindungi industri keuangan khususnya non bank, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta lembaga keuangan melaporkan segala bentuk pengaduan dari konsumen.
Deputi Direktur Perizinan, Informasi dan Dokumentasi OJK Kantor Regional V Sumatera Achmad Wijaya Putra mengatakan, setiap lembaga keuangan non bank harus menyampaikan laporannya ke OJK Pusat. Laporan harus disampaikan setiap tiga bulan sekali. Kebijakan ini sesuai dengan UU No 21 tahun 2011 tentang OJK bahwa setiap industri lembaga keuangan harus melaporkan segala bentuk pengaduan yang disampaikan ke OJK Pusat. ‪Dengan menyampaikan laporan tersebut, pihaknya dapat menganalisis masalah berkaitan dengan industri keuangan.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia Sumut, Wartha Dina Maha mengatakan, pihaknya akan mengikuti segala aturan yang diberlakukan oleh OJK, nmun sebelum itu pihaknya tetap akan mempelajari kebijakan tersebut.
Lebih lanjut, salah seorang perwakilan dari asuransi BumiPutera, Denny menilai aturan ini hanya berpihak kepada konsumen sedangkan untuk lembaga hanya menambah pekerjaan walaupun tujuannya untuk membuat industri keuangan lebih sehat. (Tri Kurniawan/Medan)
Lembaga Keuangan Diwajibkan Merekap Pengaduan.
Email[email protected]
Phone+6261 6622 628 (Kantor)
+6261 6622 629 (Studio)
Mobile, Whatsapp, Line+62819 888 959
LocationJl. Pembangunan I No. 6
Krakatau, Medan - 20238