City Radio - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara tengah mendalami kasus dugaan korupsi dalam penyalahgunaan proyek rehabilitasi sekolah SD dan SMP, serta pengadaan alat laboratorium SMP dan pengadaan alat peraga SD Kota Medan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus 2012 di Dinas Pendidikan Kota Medan senilai 40 miliar rupiah dengan tiga tersangka, yakni Rajab Lubis sebagai mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, Zakaria harahap sebagai kuasa pengguna anggaran dan Eva Yunismin sebagai Pejabat Pembuat komitmen.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Chandra mengatakan penyelidikan kasus korupsi dana alokasi khusus Dinas Pendidikan Medan masih dalam tahap penyidikan,dengan pemanggilan 120 saksi dari kepala sekolah yang menerima bantuan dana.
Sementara itu, pengamat hukum universitas panca budi Agus Adhari mengatakan kasus dugaan korupsi ini sudah berlangsung sejak tahun 2012, namun hingga kini, para tersangka masih juga belum ditahan. Hal ini menandakan bahwa adanya motif politis yang sengaja mengaburkan tersangka dari perkara korupsi.
Seperti yang diketahui, kejaksaan tinggi sumut telah menetapkan ketiga tersangka yakni Rajab Lubis, Zakaria harahap dan Eva Yunismin sejak oktober 2012 lalu. Kasus ini diduga merugikan Negara hingga 40 miliar rupiah yang bersumber dari dana alokasi khusus kementrian pendidikan.(Ulva/Medan)