City Radio - Kejaksaan Negeri (kejari) Medan menyatakan pemberkasan kasus dugaan korupsi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di Dinas Kebersihan Kota Medan yang merugian negara sekitar 5 Miliar Rupiah Tahun Anggaran 2013 telah lengkap atau P21 dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan, Jufri Nasution mengatakan pihaknya akan melakukan pemberkasan tahap dua dengan menyerah terimakan tersangka beserta barang bukti ke jaksa penuntut umum. Menurut Jufri, lambatnya pelimpahan berkas ke pengadilan tindak pidana korupsi karena masih melakukan kelengkapan berkas.
Seperti yang diketahui, penyidik kejaksaan negeri medan telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi bahan bakar minyak jenis solar di Dinas Kebersihan kota Medan, yakni Abdul Mutolip selaku pembagi voucher BBM ke pihak Kecamatan, Adnan selaku petugas dari Dinas Kebersihan yang ditempatkan di SPBU Kasuari dan Edi selaku rekanan dinas kebersihan kota medan. (Ulva/Medan)
Kejaksaan Negeri Medan Segera Limpahkan Berkas Kasus Korupsi Dinas Kebersihan
Email[email protected]
Phone+6261 6622 628 (Kantor)
+6261 6622 629 (Studio)
Mobile, Whatsapp, Line+62819 888 959
LocationJl. Pembangunan I No. 6
Krakatau, Medan - 20238