Imigrasi Perketat Proses Pengurusan Paspor Untuk Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh

04 June 2014 1437 Viewed

City Radio - Untuk meminimalisir  kasus overstay di Arab Saudi, kantor Imigrasi menertibkan proses pengurusan paspor oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU). Proses penertiban ini mulai dilakukan sejak Mei bulan lalu.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan, Zaerozi mengungkapkan salah satu penyebab pemulangan Warga Negara Indonesia di Arab Saudi karena banyak WNI yang menyalahgunakan visa ibadah umroh. WNI malah menggunakan visa ibadah umroh untuk bekerja dan tinggal melebihi izin tinggal yang diberikan oleh kerajaan Arab Saudi. Untuk itu, pihaknya mengambil kebijakan dengan memperketat pengawasan dan pemeriksaan izin operasional kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh.

Selain itu, Zaerozi juga mengatakan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh juga diwajibkan melampirkan lembar pernyataan penjaminan di atas kertas bermaterai yang menyatakan bahwa jamaah umroh yang berangkat ke Arab Saudi dalam rangka melaksanakan ibadah umroh semata dan menjamin jamaah umroh tersebut tidak akan melakukan pelanggaran izin tinggal. (Tri Kurniawan/Medan)

Connected with us

@cityradio959

Contact us

Phone+6261 6622 628 (Kantor)
+6261 6622 629 (Studio)
Mobile, Whatsapp, Line+62819 888 959
LocationJl. Pembangunan I No. 6
Krakatau, Medan - 20238