City Radio - Terkait penurunan tarif pajak hiburan yang diusulkan oleh dinas pendapatan beberapa waktu yang lalu, maka permintaan ini telah diajukan oleh pemko medan ke DPRD Medan sebagai upaya untuk menghidupkan dunia usaha di kota medan.
Pelaksana Tugas Walikota Medan, Dzulmi Eldin saat rapat paripurna penyampaian nota pengantar ranperda tentang perubahan atas perda pajak hiburan kemarin mengatakan bahwa pengajuan ini dilakukan sebagai upaya menanggapi keluhan para pengusaha hiburan yang mengaku keberatan dengan tingginya tarif pajak hiburan selama ini yang akhirnya berdampak pada tingkat perekonomian masayarakat kota medan maka pihaknya setuju untuk mengajukan perubahan pajak hiburan sebagai ranperda. Dan pihaknya menilai dengan penurunan tarif tersebut kiranya dapat lebih meningkatkan pendapatan daerah kota medan.
Lebih lanjut, dzulmi eldin meminta agar DPRD Kota Medan segera menyetujui untuk ditetapkannya menjadi peraturan daerah kota medan. (Rizky Pradita/Medan)