City Radio - Terkait penertiban lahan milik PT KAI di yang akan dilakukan di jalan Gaharu I dan II, anggota dewan perwaiklan rakyat daerah sumatera utara menilai bahwa upah bongkar yang diterima warga sebesar 200 ribu rupiah permeternya tidak layak.
Ketua Komisi D DPRD Sumatera Utara, Hosen Hutagalung mengatakan bahwa pihak PT.KAI seharusnya memikirkan nasib warga yang akan mengalami dampak penggusuran ini. Menurut hosen, seharusnya PT KAI memberikan tenggang waktu yang lebih pajang sehingga warga yang tinggal di jalan gaharu dapat membangun rumanya didaerah lain barulah penertiban dilakukan.
Seperti yang diketahui, dalam waktu dekat PT KAI berwacana akan melakukan penertiban di lahan milik PT KAI di jalan Gaharu I dan II untuk membantu operasional kereta. (Rizky Pradita/Medan)