Disdukcapil Akan Mempermudah Pengurusan Akta Kelahiran Bagi Calon Jamaah Haji

06 June 2014 1434 Viewed

City Radio - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan akan mempermudah para calon jemaah haji dalam pengurusan akta kelahiran untuk kepentingan pengurusan Paspor. Karena selama ini, disdukcapil menilai banyak calon haji yang kesulitan dalam pengurusan paspor, sebab tidak memiliki akte kelahiran.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan, Muslim Harahap mengatakan pihaknya akan menggandeng Kelompok Bimbingan Ibadah Haji guna mempermudah calon haji mendapatkan akte kelahiran. Nantinya, kanwil kementrian agama diminta menghubungi disdukcapil untuk penjemputan data para calon jamaah haji yang belum memiliki akte kelahira. Dalam kelengkapan data, para calon jamaah haji hanya cukup mempersiapkan kartu keluarga, kartu tanda penduduk, fotocopy ijazah atau surat pernyataan  anak kandung bermaterai serta pengantar dari KBIH.

Selain itu, Muslim Harahap juga mengatakan jika kelengkapan data sudah lengkap, proses pengurusan akta kelahiran hanya memakan waktu 3 hari dan dikenai biaya administrasi 10 ribu rupiah. (Tri Kurniawan/Medan)

Connected with us

@cityradio959

Contact us

Phone+6261 6622 628 (Kantor)
+6261 6622 629 (Studio)
Mobile, Whatsapp, Line+62819 888 959
LocationJl. Pembangunan I No. 6
Krakatau, Medan - 20238