Beralaskan Azas peraduga Tidak Bersalah Tersangka Kasus Korupsi PLN Dibenarkan Mengajukan Permohonan Pengalihan Penahanan

06 June 2014 1269 Viewed

City Radio - Beralaskan azas praduga tidak bersalah dan mengaku mendapatkan persetujuan dari seluruh direksi PT PLN Sumut dan Menteri BUMN Dahlan Iskan, Bahalwan dan keempat tersangka dugaan korupsi pembangkit listrik flame tube belawan mengajukan permohonan pengalihan penahanan. Menurut pengamat hukum sekaligus pengacara di Medan, Minola Sebayang, SH, hal ini diperbolehkan dan dibenarkan. Namun pengajuan pengalihan tahanan bagi para tersangka ini harus mengikuti persyaratan ketat yang harus dipenuhi, antara lain kepentingan dan motiv para penjamin serta besaran nominal untuk pengalihan tersebut. Minola sebayang menganggap hal tersebut bersifat normatif sebab mereka dianggap masih berperan penting karena tenaga dan fikirannya masih dibutuhkan.

Seperti yang diketahui, kasus dugaan korupsi dengan tersangka Bahalwan dan kawan kawan ini sempat mencuri perhatian public. Karena beredar isu, bahwa mereka mengaku mendapatkan dukungan dan penjaminan dari menteri BUMN, Dahlan Iskan. (Ulva/Medan)

Connected with us

@cityradio959

Contact us

Phone+6261 6622 628 (Kantor)
+6261 6622 629 (Studio)
Mobile, Whatsapp, Line+62819 888 959
LocationJl. Pembangunan I No. 6
Krakatau, Medan - 20238