City Radio - Meskipun sudah 3 tahun peraturan daerah kota medan tentang kebersihan disahkan oleh anggota DPRD Medan, namun hingga kini pelaksanaannya masih belum jelas. Sebab pemko medan masih menunggu waktu yang tepat untuk mensosialisasikan dan melaksanakannya.
Pelaksana Tugas Walikota Medan, Dzulmi Eldin mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan sosialisasi dan himbauan agar masyarakat mengerti menganai perda tersebut. Meskipun tidak ada ketentuan mengenai jangka waktu pelaksanaan perda tersebut, namun ini akan dikoordinasikan kembali apakah harus segera diterapkan atau tidak. Mengenai kadis kebersihan yang hingga kini masih belum defenitif, namun dzulmi eldin optimis penanganan kebersihan di kota medan akan baik dan masih melakukan proses penetuan kadis yang baru.
Untuk diketahui, peraturan daerah tentang kebersihan disusun dan disahkan di masa kepemimpinan Rahudman Harahap. Dalam perda tersebut diatur sanksi bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan. (Rizky Pradita/Medan)