Tipikor Medan Gelar Pledoi Anggiat Hutagalung

06 May 2014 1457 Viewed

City Radio - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan menggelar sidang pledoi atau pembelaan dengan terdakwa mantan Kasat Pol PP Sumut Anggiat Hutagalung dan Bendaharanya Paian Sipahutar, atas dugaan korupsi dana pengelolaan anggaran Tahun Anggaran 2012 di Satpol PP  Sumatera Utara yang diduga merugikan Negara sebesar 4,8 miliar Rupiah.

Kuasa hukum kedua terdakwa, Hinca Panjaitan menilai kliennya tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi seperti yang dituduhkan jaksa penuntut umum. Menurutnya, kelebihan belanja pegawai sebesar 90 juta rupiah tidak terbukti bahkan anggiat menggunakan dana pribadi untuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang tidak dibayarkan ke PNS Satpol PP sebesar 19 juta Rupiah. Selain itu, bukti transfer dari bendahara Paian Sipahutar kepada Kasatpol PP Anggiat Hutagalung sebesar 70 juta rupiah juga merupakan haknya kasatpol PP sebagai tunjangan penghasilan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Anggiat Hutagalung dan Paian Sipahutar telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 UU RI Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi dengan ancama hukuman 3 tahun penjara. (Ulva)

Connected with us

@cityradio959

Contact us

Phone+6261 6622 628 (Kantor)
+6261 6622 629 (Studio)
Mobile, Whatsapp, Line+62819 888 959
LocationJl. Pembangunan I No. 6
Krakatau, Medan - 20238