City Radio - Dua terdakwa korupsi alat kesehatan Pemerintah Kabupaten Samosir yakni Sabarudin Sianturi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Timbul Panjaitan selaku Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) dituntut 3 tahun penjara oleh jaksa penuntu umum didepan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan.
Jaksa penuntut umum, Eva Novyanti meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhi hukuman 3 tahun penjara kepada terdakwa Sabarudin Sianturi, denda 50 juta Rupiah subsider 2 bulan kurungan. Selain pidana penjara, terdakwa Sabaruddin juga diharuskan membayar 500 juta rupiah subsidair 3 bulan kurungan serta uang pengganti dan divonis dengan Pasal pencucian uang dengan membeli lahan di Percut yang diduga dari hasil korupsi. Sedangkan Timbul Panjaitan, jaksa meminta agar majelis menghukumnya dengan penjara 2,4 tahun penjara serta membayar denda 50 juta Rupiah subsidair 3 bulan kurungan.
Selain itu, Eva Novyanti juga menambahkan dalam melakukan tindak pidana korupsi, kedua terdakwa telah melakukan penggelembungan dana pengadaan alat kesehatan dan Keluarga Berencana di Kabupaten Samosir. (Ulva)
Terdakwa Kasus Korupsi Alkes Samosir Dituntut 3 Tahun Penjara
Email[email protected]
Phone+6261 6622 628 (Kantor)
+6261 6622 629 (Studio)
Mobile, Whatsapp, Line+62819 888 959
LocationJl. Pembangunan I No. 6
Krakatau, Medan - 20238