Program Kerja Tertunda, Disdik Sumut Salahkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007

28 May 2014 1422 Viewed

City Radio - Kepala Dinas pendidikan Sumatera Utara, Masri mengungkapkan tertundanya kinerja Dinas Pendidikan Sumut untuk memenuhi fasilitas alat peraga di kabupaten dan kota karena adanya peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2007 tentang pembagian urusan Pemerintah Daerah, Provinsi dan Pusat. Hal ini diungkapkannya saat menghadiri rapat kerja dengan komisi E DPRD Sumut siang tadi.

Menurut Masri, peraturan pemerintah nomor 38 ini telah menghambat rencana kerja dinas pendidikan untuk 5 tahun kedepan. Untuk itu, pihaknya berharap agar Peraturan Pemerintah nomor 38 tersebut dapat ditarik sehingga pihaknya dapat memfasilitasi pengadaan barang untuk tingkat SMP dan SMA. Selain itu juga meningkatkan kualitas sekolah, guru dan muridnya.

Lebih lanjut, Masri menambahkan dinas pendidikan sumuyt terus berupaya untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas guru sehingga jumlahnya dapat memadai. (Rizky Pradita/Medan)

Connected with us

@cityradio959

Contact us

Phone+6261 6622 628 (Kantor)
+6261 6622 629 (Studio)
Mobile, Whatsapp, Line+62819 888 959
LocationJl. Pembangunan I No. 6
Krakatau, Medan - 20238