City Radio - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi memberhentikan Rahudman Harahap sebagai Walikota Medan. Pemberhentian tersebut sesuai dengan Surat Keterangan (SK) nomor 131 tahun 2014. Sementara Wakil Walikota Medan, Dzulmi Eldin yang kini menjabat sebagai Pelaksana Tugas, diangkat menjadi Walikota Medan.
Asisten I Pemerintahan Pemprov Sumut, Hasiholan Silaen mengatakan, SK Pemberhentian Rahudman Harahap diserahkan langsung oleh Gubernur Sumatera Utara pertanggal, 20 Mei 2014, kepada Ketua DPRD Medan, yang kemudian dilanjutkan ke Plt Walikota dan Rahudman Harahap. Setelah penyerahan SK tersebut, proses selanjutnya dilakukan rapat paripurna untuk mengangkatan Dzulmi Eldin menjadi Walikota Definitif.
Untuk diketahui, Rahudman Harahap terjerat kasus korupsi yang dilakukannya saat menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun 2005. Perbuatan itu dilakukannya bersama Bendahara Kabupaten Tapanuli Selatan, Amrin Tambunan. Akibatnya terjadi kerugian negara sebesar 1,5 miliar Rupiah. (Tri Kurniawan/Medan)
Mendagri Berhentikan Rahudman Harahap Dzulmi Eldin Resmi Jadi Walikota Medan
Email[email protected]
Phone+6261 6622 628 (Kantor)
+6261 6622 629 (Studio)
Mobile, Whatsapp, Line+62819 888 959
LocationJl. Pembangunan I No. 6
Krakatau, Medan - 20238