City Radio - Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (Koni) Kabupaten Tapanuli Tengah masa bakti 2011-2015, Rudolf Situmeang divonis 2 tahun 10 bulan kurungan penjara oleh majelis hakim tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Medan.
Dalam amar putusannya, hakim yang diketahuai oleh Lebanus Sinurat menyatakan Rudolf Situmeang terbukti bersalah atas kasus korupsi dana hibah untuk kegiatan Koni Pemkab Tapteng senilai 180 juta Rupiah yang bersumber dari APBD Tapteng tahun 2012. Rudolf dikenakan pasal 2 jo pasal 18 ayat ke 1,2 dan3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda 50 juta Rupiah serta membayar uang pengganti.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang memngganjar Rudolf Situmeang dengan ancaman hukuman 5 Tahun Penjara. (Ulva/Medan)