City Radio - Mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Sumatera Utara, Anggiat Hutagalung divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Medan. Selain itu, majelis hakim yang diketuai oleh Lebanus Sinurat juga menjatuhkan pidana denda 50 juta Rupiah subsider 2 bulan kurungan penjara.
Lebanus Sinurat dalam amar putusannya menyatakan Anggiat Hutagalung terbukti melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Anggiat yang merupakan mantan Kasatpol PP Sumut juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 2,1 miliar rupiah subsider 6 bulan kurungan penjara.
Selain Anggiat, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada Paian Sipahutar, mantan Bendahara Satpol PP Pemprov Sumut. Paian juga diwajibkan membayar denda 50 juta Rupiah subsider 2 bulan kurungan serta membayar uang pengganti dengan sanksi jika tidak dibayarkan maka akan dipenjara selama 1 tahun kurungan.
Vonis yang dijatuhkan oleh hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut anggiat hutagalung dipenjara selama 3 tahun, sedangkan untuk Paian Sipahutar diganjar hukuman 3,5 tahun penjara. (Ulva/Medan)