Mantan Kasat Pol PP Sumut Anggiat Hutagalung Divonis 2 Tahun Penjara

09 May 2014 1770 Viewed

City Radio - Mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Sumatera Utara, Anggiat Hutagalung divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Medan. Selain itu, majelis hakim yang diketuai oleh Lebanus Sinurat juga menjatuhkan pidana denda 50 juta Rupiah subsider 2 bulan kurungan penjara.

Lebanus Sinurat dalam amar putusannya menyatakan Anggiat Hutagalung terbukti melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Anggiat yang merupakan mantan Kasatpol PP Sumut juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 2,1 miliar rupiah subsider 6 bulan kurungan penjara.

Selain Anggiat, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada Paian Sipahutar, mantan Bendahara Satpol PP Pemprov Sumut. Paian juga diwajibkan membayar denda 50 juta Rupiah subsider 2 bulan kurungan serta membayar uang pengganti dengan sanksi jika tidak dibayarkan maka akan dipenjara selama 1 tahun kurungan.

Vonis yang dijatuhkan oleh hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut anggiat hutagalung dipenjara selama 3 tahun, sedangkan untuk Paian Sipahutar diganjar hukuman 3,5 tahun penjara. (Ulva/Medan)

Connected with us

@cityradio959

Contact us

Phone+6261 6622 628 (Kantor)
+6261 6622 629 (Studio)
Mobile, Whatsapp, Line+62819 888 959
LocationJl. Pembangunan I No. 6
Krakatau, Medan - 20238