City Radio - Terbukti bersalah melakukan korupsi dana bantuan hibah Bina Kemasyarakatan dan Sosial Setda Pemprov SU senilai 99 juta Rupiah, Ketua Yayasan MDA Ulul Albab Simalungun, Usman Badawi divonis 14 bulan kurungan penjara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai oleh Lebanus Sinurat menyatakan terdakwa Usman Badawi dihukum 1 tahun 2 bulan kurungan penjara serta membayar denda sebesar 50 juta Rupiah subsider 3 bulan kurungan penjara. Selain itu terdakwa juga dibebani membayar uang pengganti sebesar 99 juta rupiah dengan ketentuan jika tidak sanggup membayar dan harta bendanya juga tidak bisa melunasi uang pengganti maka diganti dengan penjara selama 6 bulan krungan.
Menyikapi putusan ini terdakwa yang didampingi oleh kuasa hukumnya mengaku menerima putusan itu, sementara jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir untuk melakukan banding. (Ulva/Medan)