City Radio - Gubernur sumatera utara gatot pujonugroho dinilai melanggar peraturan daerah yang dibuatnya sendiri tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian direksi PDAM Tirtanadi. Hal ini diungkapkan praktisi hukum dari universitas Pancabudi, Agus Adhari SH.
Menurut Agus, gatot pujonugroho telah melanggar pasal 22 dan 23 ayat B peraturan daerah nomor 10 tahun 2009, karena pada peraturan tersebut jelas tertulis bahwa Direksi yang terjerat kasus hukum harus di non aktivkan terlebih dahulu baru diangkat para pemimpin direksi yang baru. Untuk kesalahan ini, gubernur sumatera utara gatot pujonugroho menurut agus terancam sanksi pidana yang diatur dalam KUHP. Selain itu, harus ada pengawasan ekternal dalam menjalankan peraturan daerah di sumatera utara.
Selain itu, Agus Adhari juga mengingatkan kepada PDAM agar jangan sampai masyarakat tidak percaya atas tata kelola PDAM sebab direkturnya yang sudah menjadi tersangka namun masih bias bertugas seperti biasanya. (Ulva/Medan)