City Radio - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kota Medan menggandeng keuskupan atau gereja untuk mencatatkan akta pernikahan. Karena selama ini, banyak masyarakat yang tidak memiliki akta pernikahan akibat salah persepsi antara pemberkatan dengan akta pernikahan khususnya di gereja.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kota Medan, Muslim Harahap mengatakan tujuan kerja sama yang dilakukan dengan keuskupan ataupun para pendeta se kota Medan agar setiap adanya pernikahan yang dilakukan di gereja, dapat diberitahukan ke Disdukcapil untuk dicatatkan akta pernikahannya. Sehingga tidak ada lagi pernikahan yang dicatat hanya melalui pemberkatan atau surat keterangan dari gereja. Selain itu, Menurut Muslim, pihaknya juga sudah membuat posko pencatatan akta pernikahan keliling di kecamatan dan keluarahan, seperti di Medan Deli, Tuntungan dan Labuhan untuk mengejar masyarakat yang sudah menikah namun belum memiliki akta pernikahan dari pemerintah. (Tri Kurniawan/Medan)
Disdukcapil Gandeng Keuskupan Catatkan Akta Pernikahan
Email[email protected]
Phone+6261 6622 628 (Kantor)
+6261 6622 629 (Studio)
Mobile, Whatsapp, Line+62819 888 959
LocationJl. Pembangunan I No. 6
Krakatau, Medan - 20238