Dinas TRTB dan Dispenda Belum Terima Data Jumlah Reklame Dari Dinas Pertamanan

23 May 2014 1387 Viewed

City Radio - Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan serta Dinas Pendapatan Kota Medan hingga kini masih belum menerima data mengenai jumlah papan reklame, bilboard dan jenis reklame lainnya dari dinas pertamanan, meskipun mulai april lalu, proses pengurusan izin reklame tidak lagi di dinas pertamanan melainkan sudah dialihakan ke Dinas TRTB, Dispenda dan BPPT kota Medan.

Kepala Dinas pendapatan daerah kota Medan, M Husni mengatakan pengalihan ini sesuai dengan peraturan walikota medan nomor 17 tahun 2014 yang menyebutkan bahwa pengurusan izin reklame dilakukan di 3 dinas tersebut. Namun, pihaknya masih belum dapat bekerja maksimal karena belum menerima data jumlah pengusaha advertising dan jumlah papan reklamenya di kota Medan. Jika ini dapat segera di berikan dinas pertamanan, Husni menyakini target PAD dari pajak reklame akan tercapai yaitu sekitar 59 Miliar Rupiah.

Selain itu, husni juga mengatakan untuk meningkatkan pendapatan dari pajak reklame, kedepan pihaknya akan melakukan pendataan ulang mengenai jumlah reklame dan pajak pengusaha yang masih bisa digali. (Tri Kurniawan/Medan)

Connected with us

@cityradio959

Contact us

Phone+6261 6622 628 (Kantor)
+6261 6622 629 (Studio)
Mobile, Whatsapp, Line+62819 888 959
LocationJl. Pembangunan I No. 6
Krakatau, Medan - 20238