City Radio - Perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawan dan pegawainya sebagai peserta Badan Pelaksana Jaminan Sosial atau BPJS Ketenaga Kerjaan akan diberikan sanksi berupa sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional.
Pelaksana Tugas Walikota Medan, Dzulmi Eldin usai menghadiri sosialisasi Peraturan Walikota no.21 tahun 2014 tentang kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan dan launching website Dinsosnaker kota Medan mengatakan dengan peluncuran website dan sosialisasi perwal ini, perusahaan dan pekerja diharapkan dapat mengetahui mengenai informasi kepengurusan BPJS ketenagakerjaan. Dengan peluncuran website ini, diharapkan dapat memberikan informasi mengenai hak dan kewajiban perusahaan dan pekerja, sehingga semuanya dapat terpenuhi dengan baik. Menurutnya, jika ada perusahaan yang membandel dan tidak memasukkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka akan diberikan sanksi administrativ hingga pencabutan izin operasional.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Medan, Armansyah mengaku masih banyak perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya sebagai perserta BPJS ketenagakerjaan dan ini akan ditindak lanjuti dengan pemberian surat peringatan. (Tri Kurniawan)
Perusahaan Yang Tidak Mendaftarkan Karyawannya Sebagai Peserta BPJS Akan Diberikan Sanksi
Email[email protected]
Phone+6261 6622 628 (Kantor)
+6261 6622 629 (Studio)
Mobile, Whatsapp, Line+62819 888 959
LocationJl. Pembangunan I No. 6
Krakatau, Medan - 20238