Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi sumatera Utara mencatat sekitar 83 ribu orang di sumatera utara masuk kedalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). Daftar pemilih khusus ini merupakan masyarakat yang tidak terdaftar dalam DPT seperti disabilitas, lansia, parmalin dan lain sebagainya.
Komisioner KPU sumatera utara, Benget Silitonga mengatakan pihaknya akan melakukan verifikasi terhadap DPT (Daftar Pemilih Tetap) dan DPK selama 2 hari kedepan. Diharapkan, jumlah DPK akan berkurang sebab dikhawatirkan DPK ini di salah gunakan oleh oknum tertentu demi kemenangannya. Hingga saat ini, jumlah pemilih di Sumut mencapai mencapai 9 juta 820 ribu orang dan sekitar 9.700 ribu diantaranya merupakan DPT.
Selain itu,menurutnya, Daftar Pemilih Khusus ini adalah daftar pemilih yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih namun tidak terdaftar dalam DPT.