Kominfo: KPI Tak Berwenang Awasi Netflix dan YouTube

13 August 2019 647 Viewed

Direktur Penyiaran Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Geryantika Kurnia, mengatakan bahwa Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tak punya wewenang untuk mengawasi konten di platform streaming seperti Netflix dan YouTube lantaran belum diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

“Sebenarnya secara peraturan undang-undang, KPI itu tugasnya adalah untuk melihat atau memonitoring free to air, seperti televisi," kata Geryantika di Jakarta, Senin (12/8/2019).

Menurutnya, untuk pengawasan dalam media-media baru dan streaming, masih dilakukan oleh masyarakat sendiri dan termasuk dari KPI, lalu untuk pelaporannya akan ditujukan kepada Kominfo.

"Sebenarnya Kominfo bisa mendapatkan saran dari mana pun juga, termasuk KPI. Kalau KPI merasa bila di konten-konten media baru itu melanggar aturan ya bisa disarankan ke Kominfo untuk ditindaklanjuti," jelas Geryantika.

Sebelumnya, Komisi Penyiaran Indonesia mewacanakan akan mengawasi konten-konten dari media seperti YouTube, Facebook, Netflix dan media lain yang sejenis.

Pengawasan tersebut bertujuan agar siaran di media digital memang benar-benar layak ditonton serta memiliki nilai edukasi, juga menjauhkan masyarakat dari konten berkualitas rendah.

Meski demikian KPI sendiri sadar bahwa pihaknya belum bisa mengawasi konten di internet karena belum diatur oleh undang-undang. Karenanya KPI berharap UU Penyiaran bisa segera direvisi untuk memperluas kewenangan KPI.

Sumber : Suara.com

TAGS:

Connected with us

@cityradio959

Contact us

Phone+6261 6622 628 (Kantor)
+6261 6622 629 (Studio)
Mobile, Whatsapp, Line+62819 888 959
LocationJl. Pembangunan I No. 6
Krakatau, Medan - 20238