Korupsi, Mantan Kabag Humas Tapteng Divonis 1 Tahun Penjara

15 August 2014 1055 Viewed

City Radio - Mantan Kepala Bagian Humas Pemkab Tapanuli Tengah (Tapteng), Johannes Simanulang, divonis 1 tahun penjara Johannes dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi pada 2005, sehingga merugikan negara 371 juta rupiah.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Nelson Marbun menyatakan terdakwa telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Tidak hanya hukuman penjara, terdakwa juga dihukum  membayar denda sebesar  50 juta rupiah subsider 1 bulan kurungan. Dan menyatakan uang sebesar 152 juta rupiah yang dititipkan terdakwa pada penyidik Kejari Sibolga sebagai uang pengganti kerugian negara.

Seperti yang diketahui, Johannes Simanulang diduga melakukan korupsi setelah ditunjuk oleh Bupati Tapteng sebagai pemimpin kegiatan pos Bagian Humas yang anggarannya ditampung dalam APBD Pemkab Tapteng pada 2005, mulai dari operasional perpustakaan keliling, pengadaan buku, temu pers serta lainnya. (Ulva/Medan)

Connected with us

@cityradio959

Contact us

Phone+6261 6622 628 (Kantor)
+6261 6622 629 (Studio)
Mobile, Whatsapp, Line+62819 888 959
LocationJl. Pembangunan I No. 6
Krakatau, Medan - 20238