Belum Jatuh Tempo, Pengutipan Pajak PBB Baru Mencapai 15 persen

25 June 2014 1216 Viewed

City Radio - Memasuki semester pertama tahun 2014, pajak bumi dan bangunan atau PBB baru mencapai 15 persen dari target yang ditetapkan. Hal ini karena konsep pikiran masyrakat yang masih belum membayarkan PBB sebelum jatuh tempo pada agustus setiap tahunnya.

Kepala dinas pendapatan kota Medan, Muhammad Husni mengatakan PBB merupakan pemasukan pajak yang paling sedikit untuk pendapatan asli daerah. Menurut husni sampai saat ini masih banyak yang belum membayarkan PBB nya. Sementara pajak lainnya sepoerti pajak restoran, hotel dan penerangan jalan umum sudah mencapai 40 persen.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD kota Medan, Ikrima Hamidi mengatakan rendahnya pengutipan pajak PBB ini karena dispenda belum menyesuaikan objek PBB dengan harga pasar. Untuk itu, menurut Ikrimah dispenda harus mengkaji ulang formula kenaikan pajak yang tepat sehingga pendapatan dari pajak bumi dan bangunan dapat maksimal. (Rizky Pradita/Medan)

Connected with us

@cityradio959

Contact us

Phone+6261 6622 628 (Kantor)
+6261 6622 629 (Studio)
Mobile, Whatsapp, Line+62819 888 959
LocationJl. Pembangunan I No. 6
Krakatau, Medan - 20238